Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, pada hari ini (7/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap empat tersangka, yaitu SP (Swasta), SUT (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung), AP (Swasta), dan BP (Swasta).

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pada hari ini (5/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kelima tersangka, yaitu TSD (Bupati Purbalingga periode 2016 – 2021), HIS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga), HK (Swasta), LN (Swasta) dan AN (Swasta).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjaga komitmennya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi ini berisiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Top