Berhasil tidaknya pemerintah daerah menjalankan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, amat ditentukan pada tingkat kualitas pelayanan publik yang tersedia.  Pun baik buruk kualitas layanan pemerintah daerah, bukan ditentukan atas dasar persepsi atau sudut pandang penyedia layananan itu sendiri, melainkan berdasarkan pada persepsi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irawati dalam agenda rapat koordinasi (Rakor) pelayanan publik pada sektor pendidikan wilayah Kabupaten Bangkalan, yang terselenggara di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, pada Jumat (31/05).

“Jika tata kelola pendidikan sudah kurang baik, maka iklim tersebut akan terus berkelanjutan akibat pembiaran yang berkelanjutan. Untuk itu, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi pelayanan publik, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan,” kata Irawati.

Irawati lanjut menuturkan, pengelolaan anggaran dan korupsi pendidikan hanya dua dari ribuan persoalan pada sektor pendidikan. Masalah lain yang perlu diperhatikan ialah komersialisasi pendidikan, tata kelola dan kesejahteraan guru, serta kurikulum yang hanya berorientasi sebatas memproduksi generasi masa depan yang siap kerja.

Rapat koordinasi pelayanan publik ini, kata Irawati, bertujuan untuk memperkuat kinerja pencegahan korupsi pada sektor tata kelola pendidikan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Salah satu upaya yang KPK dorong ialah memperbaiki kekurangan pada pelayanan publik sektor pendidikan, yaitu melakukan evaluasi kinerja pelayanan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan harus menjadi teladan dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. OPD Dinas Pendidikan Bangkalan harus dapat melakukan langkah pencegahan korupsi dan memastikan patuh terhadap hukum,” jelas Irawati.

Lebih lanjut Irawati menjelaskan, pemerintah daerah pun harus mendampingi dinas pendidikan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dengan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen. Hal ini bisa dilakukan sebagai indikator atas komitmen pemerintah daerah bersama OPD dinas pendidikan melaksanakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan bebas dari korupsi.

KPK berharap dengan sinergitas ini dapat diaplikasikan pada ekosistem pendidikan di Kabupaten Bangkalan, dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi dapat terus memonitor upaya pemberantasan korupsi yang sudah direkomendasikan. Hal jni karena pendidikan tidak hanya berlaku pada tingkatan sekolah, namun juga sampai tingkat perangkat dinas pendidikannya.

“Sekali lagi kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan bisa menjadi milestone tata kelola pendidikan yang baik khususnya di Pulau Madura. Dan pelayanan publik di sektor pendidikan harus dipastikan dapat berjalan baik, terinternalisasi dengan nilai-nilai integritas, hingga berkurangnya pengaduan masyarakat pada pelayanan pendidikan,” pungkas Irawati.

Cegah Korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru

Gratifikasi ilegal dan korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan dan merusak integritas. Tekanan dan harapan orang tua siswa untuk memastikan anaknya diterima di sekolah pilihan merupakan salah satu alasan pemberian uang atau hadiah kepada petugas PPDB demi perlakuan istimewa.

Oleh karena itu, penting memastikan tidak ada praktik gratifikasi ilegal dalam PPDB agar keputusan tetap objektif dan adil. Semua pihak harus mematuhi imbauan dalam Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2024 dari KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Mochamad Yaqob megungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan menimbulkan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, Ia meminta jajaran dinas pendidikan harus terus meningkatkan layanan pendidikan secara transparan dan akuntabel, agar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

"Untuk para kepala sekolah harus lebih berani untuk jujur, berani dalam menghadapi masalah terkait pengaduan-pengaduan dari masyarakat, kalau memang bersih kenapa risih. Dan saya berharap semua peserta yang hadir untuk dapat akuntabel dan transparan dalam mengelola manajemen sekolah, sesuai dengan mekanisme ataupun aturan-aturan yang ada,” kata Yaqob.

Top