Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 28 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 4 /PID.SUS-TPK/2019/PT.TJK Tanggal 3 Juli 2019, Jo Putusan Nomor 43 /Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk tanggal 28 April 2019 atas nama Zainuddin Hasan, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan objek :

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG tanggal 6 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 12 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Rahmat Effendi dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor LAP-0204/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 tanggal 16 Desember 2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 2 Mei 2023 atas nama BUDI SETIAWAN serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor Nomor: S-930/KNL.0803/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (internet open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:77/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2023 atas nama Veronika Lindawati dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang Nomor: S-202/KNL.0601/2024 tanggal 15 Maret 2024, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Serang, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk tanggal 23 Mei 2023 atas nama Karomani, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, berupa barang tidak bergerak yaotu : 

Top