Tahapan Pengendalian Gratifikasi
Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi. Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi. Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.
Buat laporan melalui:
Memahami gratifikasi merupakan langkah proaktif dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berikut gratifikasi yang wajib dilaporan dan tidak wajib dilaporkan.
- Gratifikasi Wajib Lapor
- Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, maka dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.
- Tahap 1 Komitmen dari Pimpinan Instansi
- Tahap 2 Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi
- Tahap 3 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
- Tahap 4 Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam Gratifikasi serta pengendaliannya, kunjungi FAQ KPK.