KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
Prosedur Laporan Gratifikasi
Service Grati Procedure 1 Service Grati Procedure 2 Service Grati Procedure 3 Service Grati Procedure 4
Tidak bisa menolak/ ragu gratifikasi?

Lapor gratifikasi melalui:

https://gol.kpk.go.id/
Aplikasi GOL KPK
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi

Isi formulir dan laporkan maksimal 30 hari kerja sejak pemberian gratifikasi

Verifikasi laporan gratifikasi
  • Lapor melalui UPG
    • Laporan akan diverifikasi oleh UPG apakah akan diteruskan ke KPK atau tidak.
  • Lapor datang ke KPK
    • Pegawai KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi

Objek gratifikasi bisa diminta oleh KPK untuk dimasukkan dalam laporan gratifikasi

Analisis laporan gratifikasi

Pegawai KPK menganalisis status kepemilikan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja

Surat Keputusan (SK) gratifikasi

SK penetapan gratifikasi diterima oleh pelapor gratifikasi. Objek gratifikasi menjadi milik negara akan disetorkan ke Rekening Kas Negara atau DJKN Kemenkeu

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.