Prosedur Laporan Gratifikasi Service Grati Procedure 1 Service Grati Procedure 2 Service Grati Procedure 3 Service Grati Procedure 4
Tidak bisa
menolak/ ragu gratifikasi?
Lapor gratifikasi melalui:
Aplikasi GOL KPK
Melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi
Isi formulir dan laporkan maksimal 30 hari kerja sejak pemberian gratifikasi
Verifikasi laporan
gratifikasi
- Lapor melalui UPG
- Laporan akan diverifikasi oleh UPG apakah akan diteruskan ke KPK atau tidak.
- Lapor datang ke KPK
- Pegawai KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi
Objek gratifikasi bisa diminta oleh KPK untuk dimasukkan dalam laporan gratifikasi
Analisis laporan
gratifikasi
Pegawai KPK menganalisis status kepemilikan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja
Surat Keputusan (SK)
gratifikasi
SK penetapan gratifikasi diterima oleh pelapor gratifikasi. Objek gratifikasi menjadi milik negara akan disetorkan ke Rekening Kas Negara atau DJKN Kemenkeu