Landasan Rencana Strategis KPK
Dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tugas KPK diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam perumusan arah kebijakan dan rencana strategis KPK serta sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien. Rencana strategis KPK dibuat dalam upaya penguatan sistem anti korupsi yang komprehensif; melakukan perubahan nyata dengan memfokuskan pada sasaran utama; serta meningkatkan upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.
Dokumen Rencana Strategis KPK
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
- Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2020-2024
- Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019
- Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2012-2015
- Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2008-2011
- Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2004-2007
- Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2025-2029
