Melalui fungsi Tindak Pidana Korupsi, KPK membagi statistik data dalam 5 kategori, yaitu TKP berdasarkan Instansi, TPK berdasarkan Jenis Perkara, TPK berdasarkan Profesi, TPK berdasarkan Inkracht, dan TPK berdasarkan Wilayah. Statistik pelaporan senantiasa diperbarui secara periodik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara bebas korupsi.
Selain mempromosikan gerakan tolak gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka layanan pelaporan gratifikasi. Layanan pelaporan gratifikasi ini tersedia melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online), Kedatangan langsung (walk in), dan email. Pelaporan tersebut dikelola oleh Direktorat Gratifikasi. Secara berkala KPK melaporkan rekapitulasi pelaporan gratifikasi melalui media website. Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Berikut rekapitulasi tahun berjalan pelaporan gratifikasi.
Updated : 13 Juni 2024
Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi melalui fitur Pengaduan Masyarakat sangat membantu kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Statistik data Pengaduan Masyarakat secara periodik diperbarui oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat dan dilaporkan berdasarkan jumlah laporan yang masuk dan laporan yang diverifikasi untuk mendapat rekomendasi tindak lanjut atau tidak.
Updated : 11 September 2024
KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi bersama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk koordinasi yaitu, KPK, Polri, dan Kejaksaan saling bekerjasama dalam bentuk kepemilikan data dan informasi yang sama terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi.