Informasi resmi status dan penanganan perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Pati. Dalam ini, penyidik menangkap Bupati Pati Sdr. SDW bersama sejumlah pihak lain terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sdr. SDW dan para tersangka lainnya mematok “biaya” tertentu terhadap calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses seleksi atau mendapatkan jabatan, termasuk posisi seperti Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes). Tarif yang diduga dipatok mencapai Rp165 juta – Rp225 juta per calon perangkat desa di beberapa jabatan. Dari proses OTT serta pemeriksaan awal, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga terkait praktik tersebut yang ditemukan di lokasi pemeriksaan/penangkapan. KPK terus memeriksa saksi dan pihak terkait sebagai bagian dari pengembangan kasus ini, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut. KPK menyatakan akan menelusuri kemungkinan perluasan kasus ini, termasuk dugaan praktik yang sama di wilayah lain dan potensi aliran dana yang lebih besar terkait kasus ini
Pada Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Madiun bersama sejumlah pihak lainnya dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini terkait Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Ambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. Ska) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2018. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
Kegiatan tangkap tangan ini mengungkap fakta adanya tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,-, karena adanya pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih. KPK pun mengamankan 14 orang dan barang bukti berupa kendaraan roda 4, roda 2, dan uang tunai.
Perkara ini bermula dari skema Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019. Skema Kerja Sama Usaha (KSU) itu berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN. Para terdakwa melakukan dua keputusan direksi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU dengan PT JN. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.
- dari 15
