Informasi resmi status dan penanganan perkara
EAR selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif di berbagai proyek pengadaan yang ada SKPD di Pemkab Labuhanbatu. EAR melalui orang kepercayaannya RSR diduga menerima fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek di Labuhanbatu sebesar Rp1,75 Miliar
Kasus korupsi ini dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi. Kegiatan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen ini pun diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar
Kasus ini bermula dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) yang menawarkan kerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Februari 2019. Kerja sama itu berkaitan dengan pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). Terdapat kerugian Negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021. Nilai kerugian ini berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.
Perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016 seluas 795.885 m² atau 79,5 ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi. Dari hasil perhitungan BPKP, pengadaan lahan HGU oleh PTPN XI menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp30,2 miliar. Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020 menyeret BS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, SW Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), dan AT Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai tersangka. Surat Penetapan yang dikeluarkan BS selaku PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate. Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun pesanan dan penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar. Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut. Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.
- dari 14