KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • publikasi data
  • penanganan perkara

Informasi resmi status dan penanganan perkara

Proses 2024
Dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, DKI Jakarta Tahun 2019 - 2020

Kasus ini bermula dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) yang menawarkan kerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Februari 2019. Kerja sama itu berkaitan dengan pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). Terdapat kerugian Negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021. Nilai kerugian ini berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Selesai 2024
Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI

Perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016 seluas 795.885 m² atau 79,5 ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi. Dari hasil perhitungan BPKP, pengadaan lahan HGU oleh PTPN XI menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp30,2 miliar. Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selesai 2024
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber Dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020 menyeret BS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, SW Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), dan AT Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai tersangka. Surat Penetapan yang dikeluarkan BS selaku PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate. Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun pesanan dan penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar. Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut. Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Proses 2023
Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terkait Penyerahan Sejumlah Uang pada Penyelenggara Negara terkait Pengkondisian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya

Dalam surat tugas Nomor 406/ST/VIII/09/2023 tanggal 18 September 2023, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing, bertanggung jawab atas pemeriksaan. Namun nyatanya, temuan saat pemeriksaan oleh nya, lalu lanjut pada penunjukan Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) BPK Papua Barat Daya, Abu Hanifa bersama dengan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat Daya David Patasaung untuk menemui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Segidifat, untuk mengkomunikasikan atas hasil temuan pemeriksaan BPK. Dari rangkaian pertemuan tersebut, disepakati untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan sebagai ‘titipan’ untuk menghentikan laporan atas temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan BPK Papua Barat Daya agar menjadi nihil. Untuk ‘mengkondisikan’ temuan BPK terkait beberapa laporan keuangan di Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong memberikan sejumlah uang sebesar Rp 940 juta dan jam tangan mewah bermerek Rolex kepada tiga auditor BPK, pun total pemberian suap yang diberikan mencapai Rp1,8 miliar pada bulan September 2023 di Hotel Royal Mamberamo, Kabupaten Sorong.

Proses 2024
Perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024-2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Kasus ini menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Selain Sahbirin Noor, KPK turut menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta uang tunai senilai kurang lebih Rp12 miliar dan mata uang asing USD 500.

  • dari 13
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.