KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • publikasi data
  • penanganan perkara

Informasi resmi status dan penanganan perkara

Proses 2026
Peristiwa Tertangkap Tangan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi terkait Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Pati. Dalam ini, penyidik menangkap Bupati Pati Sdr. SDW bersama sejumlah pihak lain terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sdr. SDW dan para tersangka lainnya mematok “biaya” tertentu terhadap calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses seleksi atau mendapatkan jabatan, termasuk posisi seperti Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes). Tarif yang diduga dipatok mencapai Rp165 juta – Rp225 juta per calon perangkat desa di beberapa jabatan. Dari proses OTT serta pemeriksaan awal, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga terkait praktik tersebut yang ditemukan di lokasi pemeriksaan/penangkapan. KPK terus memeriksa saksi dan pihak terkait sebagai bagian dari pengembangan kasus ini, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut. KPK menyatakan akan menelusuri kemungkinan perluasan kasus ini, termasuk dugaan praktik yang sama di wilayah lain dan potensi aliran dana yang lebih besar terkait kasus ini

Proses 2026
Peristiwa Tertangkap Tangan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi terkait Pemerasan dengan Modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan lainnya atau Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Pada Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Madiun bersama sejumlah pihak lainnya dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek Pembangunan Jalan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018

Perkara ini terkait Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Ambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. Ska) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2018. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.

Proses 2025
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan terkait Pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan

Kegiatan tangkap tangan ini mengungkap fakta adanya tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,-, karena adanya pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih. KPK pun mengamankan 14 orang dan barang bukti berupa kendaraan roda 4, roda 2, dan uang tunai.

Proses 2025
Dugaan TPK terkait Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Fery (Persero) Tahun 2019-2022

Perkara ini bermula dari skema Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019. Skema Kerja Sama Usaha (KSU) itu berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN. Para terdakwa melakukan dua keputusan direksi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU dengan PT JN. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.

  • dari 15
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.