Informasi resmi status dan penanganan perkara
Kasus tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, Abdul Gafur Mas’ud. Abdul Gafur diduga menerima Rp6 miliar dan digunakan untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar. Dalam perkara ini KPK turut menahan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam konstruksi perkara, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka Dodi Martimbang diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut. Sebagaimana penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan Tersangka Dodi Martimbang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 Miliar.
KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara (PN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022. Tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.
Perkara Korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021, menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009 – 204, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dia secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Semula, PT Pertamina Persero berencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Pengadaan LNG itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia. Tahun 2012, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat. Kerjasama itu dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa persetujuan pemerintah. Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, dengan sumber anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) pada tahun 2022. Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih kepada Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberikan khusus kepada beberapa kontraktor pilihannya.
- dari 10