KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • publikasi data
  • penanganan perkara

Informasi resmi status dan penanganan perkara

Proses 2023
Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terkait Penyerahan Sejumlah Uang pada Penyelenggara Negara terkait Pengkondisian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya

Dalam surat tugas Nomor 406/ST/VIII/09/2023 tanggal 18 September 2023, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing, bertanggung jawab atas pemeriksaan. Namun nyatanya, temuan saat pemeriksaan oleh nya, lalu lanjut pada penunjukan Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) BPK Papua Barat Daya, Abu Hanifa bersama dengan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat Daya David Patasaung untuk menemui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Segidifat, untuk mengkomunikasikan atas hasil temuan pemeriksaan BPK. Dari rangkaian pertemuan tersebut, disepakati untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan sebagai ‘titipan’ untuk menghentikan laporan atas temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan BPK Papua Barat Daya agar menjadi nihil. Untuk ‘mengkondisikan’ temuan BPK terkait beberapa laporan keuangan di Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong memberikan sejumlah uang sebesar Rp 940 juta dan jam tangan mewah bermerek Rolex kepada tiga auditor BPK, pun total pemberian suap yang diberikan mencapai Rp1,8 miliar pada bulan September 2023 di Hotel Royal Mamberamo, Kabupaten Sorong.

Proses 2024
Perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024-2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Kasus ini menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Selain Sahbirin Noor, KPK turut menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta uang tunai senilai kurang lebih Rp12 miliar dan mata uang asing USD 500.

Proses 2023
Perkara Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Saiful Ilah, sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dimana KPK juga menetapkan Saiful Ilah sebagai Tersangka bersama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta. Saiful Ilah diduga menerima berbagai pemberian gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Selesai 2023
TPK Berupa Suap Pengadaan Barang dan Jasa Di Basarnas (Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan) Tahun 2021 s/d 2023

Kasus korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 s/d 2023 menyeret nama Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati). Pada konstruksi perkaranya, Sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17, 4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multi Years 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.

Proses 2023
TPK Terkait Kerjasama Pengangkutan Batubara pada BUMD Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, yaitu PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel). KPK merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian dengan cukupnya alat bukti, KPK menetapkan dan mengumumkan Direktur Utama PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) Perseroda periode 2019-2021, SM (Sarimuda) sebagai tersangka. Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar. Perbuatan SM tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • dari 13
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.