KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • layanan
  • pengaduan masyarakat

Sekilas Layanan Pengaduan Masyarakat

KPK membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Pengaduan Masyarakat ini juga menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi, yaitu:

Create Report From:
https://kws.kpk.go.id/
198 (Call Center)
pengaduan@kpk.go.id
0811-959-575 (Whatsapp)

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Penggelapan dalam jabatan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, kunjungi FAQ KPK

Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau 
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat

Untuk membuat laporan pengaduan adanya tindak korupsi, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan dalam pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat agar laporan dapat diverifikasi.

  • Format Laporan Pengaduan yang Baik
  • Dokumen/Data Dukung Pengaduan
Perlindungan Bagi Pelapor

Jika memiliki informasi maupun dokumen terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan/pengaduan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Prosedur Pelaporan Pengaduan Masyarakat

Pahami prosedur dan tahapan pada Laporan Pengaduan Masyarakat saat Anda hendak membuat laporan ke KPK

Lihat Prosedur
Lapor Indikasi Korupsi

Cegah korupsi dengan membuat laporan indikasi korupsi, kerahasiaan identitas terjamin!

Lapor Sekarang
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.