Prosedur Pelaporan Service PM Procedure 1 Service PM Procedure 2 Service PM Procedure 3 Service PM Procedure 4
Menemukan Indikasi Tindak
Pidana Korupsi?
Buat laporan melalui:
198 (Call Center)
pengaduan@kpk.go.id
0811-959-575 (Whatsapp)
Proses Verifikasi
- Pengaduan Masyarakat
- Pada tahap ini, pengaduan masyarakat akan diterima dan dipilih yang masuk kategori ranah KPK.
- Pengkajian Pengaduan
- Pada tahap ini, laporan akan dikaji berdasarkan dokumen dan materi yang diperlukan untuk melanjutkan pengaduan.
- Tindak Lanjut
- Pada tahap ini, laporan dari Pengaduan Masyarakat akan ditentukan status dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Pengumpulan Data &
Informasi
Jika laporan Pengaduan Masyarakat mendapat status persetujuan untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan proses pengumpulan data dan informasi. Jika diperlukan dokumen/data, KPK akan melakukan Kegiatan Klarifikasi ke lapangan.
Koordinasi & Komunikasi
dengan Pelapor
Koordinasi akan dilakukan oleh instansi terkait dan internal KPK. Kemudian Hasil penindaklanjutan atas laporan Pengaduan Masyarakat akan dikomunikasikan oleh KPK kepada Pelapor.