KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman lelang eksekusi barang rampasan dalam rangka hakordia sesi 3
Lelang Ditutup
Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan dalam rangka Hakordia Sesi 3 16 Objek Lelang

10 Des - 10 Des 2024
13:15 - 14:30s
Gedung Juang KPK / Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan:

  1. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr atas nama Terdakwa YUZRIANSYAH
  2. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 96/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Maret 2024 atas nama Terdakwa I NOVIAN HARI SUBAGIO dan Terdakwa II LERNHARD FEBRIAN SIRAIT
  3. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa MUHTAR EPENDY
  4. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Maret 2024 atas nama Terdakwa PRIYO ANDI GULARSO
  5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG tanggal 6 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 12 Oktober 2022 atas nama Terdakwa RAHMAT EFFENDI
  6. Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 4915 K/Pid.Sus/2024 15 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 72/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 06 Februari 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mks tanggal 30 November 2023 atas nama Terdakwa RICKY HAM PAGAWAK
  7. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Maret 2024 atas nama Terdakwa Abdullah,Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine
  8. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 8 Mei 2024 atas nama EDY RAHMAT

 

akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, berupa barang bergerak yaitu :

Hari/Tanggal

:

Selasa, 10 Desember 2024,

Cara Penawaran

:

Open Bidding dengan mengakses https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

Batas Akhir Penawaran

:

Selasa, 10 Desember 2024,

No. urut 1: pukul 13.15 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 2-3: pukul 13.30 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 4: pukul 13.35 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 5: pukul 13.40 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 6-7: pukul 13.45 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 8-12: pukul 13.50 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 13: pukul 14.00 Waktu Server Aplikasi Lelang.

No. Urut 14-16: pukul 14.05 Waktu Server Aplikasi Lelang.

 

Penetapan Pemenang Lelang

:

setelah batas akhir penawaran.

Pelunasan Harga Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Bea Lelang Pembeli

:

3 % dari harga lelang.

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

Gedung Juang KPK / Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

KETERANGAN :

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Proses pendaftaran hak baru atas unit apartemen/ balik nama sertifikat menjadi tanggungjawab pembeli sesuai ketentuan yang berlaku serta segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

PERSYARATAN LELANG :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/.
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/ dibeli olehnya. Apabila terdapat perbedaan/ kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  5. Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang tersebut diatas setiap hari pada waktu jam kerja di Rupbasan KPK RI Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III / Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi / Pejabat Penjual.
  7. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Leo Sukoto Manalu, Syarkiyah, Dany Bramandoko, Erwin Ari Nur Wahyudian dan Fransman R. Tamba di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp. 081396286817 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, DKI Jakarta 10410, Telp. (021) 34835237.

 

AANWIJZING:

  • Calon peserta dapat melihat obyek pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB berlokasi di lokasi penyimpanan objek lelang di Rupbasan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Dewi Sartika No. 68 Cawang Jakarta Timur atau dapat menghubungi Jaksa KPK an. Syarkiyah M. (08114203221), Fransaman R. Tamba (081396286817) atau Agung Prasetya Jati (085228890981).

 

Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.