Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Inspektorat;
- Pelaksanaan pengawasan pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil pemberantasan korupsi;
- Pelaksanaan evaluasi pemantauan kegiatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, sistem informasi dan proses tata kelola pada Komisi;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internalpada Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja melalui pelaksanaan reviu keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui penelaahan pengaduan, pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, serta penyelidikan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan insan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sehubungan dengan fungsi pengawasan internal;
- Melakukan eksaminasi atas putusan pengadilan untuk kepentingan penerapan dan teori hukum;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.