Laporan Keuangan KPK 2023 |
|
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bergunakepada para pemakai laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan pakuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK |
|
Laporan Keuangan KPK 2022 |
|
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bergunakepada para pemakai laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan pakuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK |
|
Laporan Keuangan KPK 2021 |
|
Sebagaimana diamanatkan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara Lembaga yang dipimpinnya. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu Lembaga Negara yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan disertai Catatan atas Laporan Keuangan. |
|
Laporan Keuangan KPK 2020 |
|
Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran (TA) 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK |
|
Laporan Keuangan KPK 2019 |
|
Laporan ar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran (TA) 2019 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standdan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. |
|
Laporan Keuangan KPK 2018 |
|
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK. Disamping itu laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. |
|
Laporan Keuangan KPK 2017 |
|
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. |
|
Laporan Keuangan KPK 2016 |
|
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
|
|
Laporan Keuangan KPK 2015 |
|
Sebagaimana diamantkan Undang-Undang RO Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
|
|
Laporan Keuangan KPK 2014 |
|
Laporan Keuangan Tahun 2014 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Neraca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab KPK. Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, dan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Audited) terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2014. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
|
Laporan Keuangan KPK 2013 |
|
Laporan Keuangan Tahun 2013 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Neraca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab KPK. Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, dan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Audited) terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2013. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
|
Laporan Keuangan KPK 2012 |
|
Laporan Keuangan Tahun 2012 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan SIMAK-BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya. Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Audited) terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2012. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan
Indeks Artikel
Halaman 1 dari 3