Sekilas Layanan Pengaduan Masyarakat
KPK membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Pengaduan Masyarakat ini juga menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi, yaitu:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, kunjungi FAQ KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Untuk membuat laporan pengaduan adanya tindak korupsi, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan dalam pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat agar laporan dapat diverifikasi.
- Format Laporan Pengaduan yang Baik
- Bukti Permulaan Pengaduan
Masyarakat yang membuat laporan pengaduan (Pelapor) ke KPK akan dijamin dan dilindungi kerahasiaan identitasnya, dengan ketentuan pelapor tidak mempublikasikan laporan pengaduannya sendiri. Jika dibutuhkan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Pahami prosedur dan tahapan pada Laporan Pengaduan Masyarakat saat Anda hendak membuat laporan ke KPK
Lihat ProsedurCegah korupsi dengan membuat laporan indikasi korupsi, kerahasiaan identitas terjamin!
Lapor Sekarang