Sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan. Bersama ini dihimbau kembali agar selalu mewaspadai hal-hal tersebut.

Berikut ini disampaikan beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional KPK:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun,
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan" maupun perwakilan dari KPK dalam penanganan perkara:
  5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK:
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerahdaerah,
  7. Situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id; www.jaga.id dan www.stranaspk.id;
  8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma- cuma (gratis);
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. 

Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui:

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Gedung Merah Putih KPK
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center KPK — 198
http//kws.kpk.go.id
SMS : 0855 857 5575
Whatsapp : 0811 959 575
E-Mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Mohon dapatlah kiranya pemberitahuan ini disebarluaskan kepada jajaran di Instansi Saudara.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

 

Pimpinan, 
Komisi Pemberantasan Korupsi

 

 

Firli Bahuri
Ketua

 

Tembusan:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI
2. Kepala Kepolisian Negara RI
3. Jaksa Agung RI

 

 

 

 

 

Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumurnkan / memberitahukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara / seluruh masyarakat / khalayak ramai, bahwa:

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi No Rek. 0329.01.001869.30.2 yang tidak teridentifikasi dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya dengan rincian :

 

No.
Tgl Uang Masuk

Nama Penyetor/Pelapor/Remarks Rek Koran

Mata Uang
Saldo
 1  10/07/2019 Emha  IDR 1,250,000.00 
 2  5/03/2020 ATMLTRBCA 11590 000536826 03290100186930  IDR  3,000,000.00
 3  20/10/2020 6034941020130646#000750537007#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA   032901001869302ATM 6034941020130646  IDR  1,000,000.00
 4  20/10/2020 6034941020131857#000750552779#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA   032901001869302ATM 6034941020131857  IDR  2,500,000.00
   Jumlah  IDR  7,750,000.00

 

Selanjutnya  apabila sampai dengan tanggal 3 Desember 2021, tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, agar pihak masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan dengan perihal tersebut di atas dapat mengajukan keberatan ke KPKsebelum tanggal 3 Desember 2021.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Lela Luana (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.) dan Saudara Rotua Silitonga (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.), telepon (0251) 25578300 atau call center KPK pada nomor telepon 198.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

 

Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumumkan/memberitahukan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara/seluruh masyarakat/khalayak ramai bahwa Direktorat Gratifikasi menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi yang tidak teridentifikasi dari tahun 2013 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya. Daftar terlampir dalam file pengumuman berikut ini.

Apabila dalam waktu tiga (3) bulan sejak pengumuman ini diunggah di laman resmi KPK (www.kpk.go.id) dan tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan, maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

 

 

Unduh Daftar titipan Gratifikasi yang tidak terindentifikasi

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center KPK 198.

Sehubungan dengan munculnya pengumuman rekrutmen seleksi yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa sumber atau pengiriman informasi melalui e-mail dan mencantumkan Angkasa Pura sebagai Panitia Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut TIDAK BENAR.
Kami sampaikan bahwa KPK tidak bekerja sama dengan travel agent (biro perjalanan) apapun dan tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen seleksi. Seluruh informasi rekrutmen seleksi Pegawai KPK akan disampaikan melalui situs web resmi KPK (https://www.kpk.go.id/) serta media sosial resmi KPK.
Terkait dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang membaca pengumuman atau menerima e-mail tesebut, untuk mengabaikannya karena hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang mendapatkan kontak langsung dari oknum panitia dan dimintakan sejumlah uang diharapkan dapat melaporkan ke Kepolisian setempat atas dugaan penipuan yang terjadi.
Sebelumnya, kami juga mengapresiasi kepada para calon pelamar yang telah melakukan konfirmasi pada akun resmi KPK ataupun melalui call center KPK: 198.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar masyarakat terhindar dari berbagai modus penipuan.
HATI-HATI PENIPUAN!
 
Biro Sumber Daya Manusia
Komisi Pemberantasan Korupsi
Halaman 1 dari 3
Top