Umum
- Untuk mendukung kelancaran Penyelenggara Negara dalam pengisian Formulir LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN tanpa dipungut biaya.
- Biaya transportasi dan akomodasi Narasumber KPK dibebankan sepenuhnya kepada KPK
- Narasumber KPK tidak menerima honorarium dan/atau hadiah dalam bentuk apapun.
Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor Instansi Pemohon
- Selain di kantor KPK, pemberian Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN juga dapat dilakukan di kantor Instansi Pemohon, yaitu sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
- Instansi Pemohon menyampaikan surat permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK.
- Surat permohonan tersebut memuat informasi sebagai berikut:KPK akan memberikan konfirmasi kepada Instansi Pemohon (PiC) mengenai ketersediaan Narasumber.
- Tempat pelaksanaan kegiatan;
- Waktu pelaksanaan kegiatan;
- Jumlah peserta kegiatan; dan
- Nama kontak (Person in Charge /PiC) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Pelaksanaan Kegiatan
- KPK memberitahukan Instansi Pemohon (PiC) nama Narasumber yang akan memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN.
- Fasilitas yang perlu disediakan oleh Instansi Pemohon adalah komputer dan LCD.
- Fotokopi Daftar Hadir Peserta harap diberikan kepada Narasumber setelah kegiatan pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN dilaksanakan.