Tahun 2023 merupakan salah satu periode yang penuh dinamika dalam pemberantasan korupsi. Berbagai tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan harus dihadapi dan disikapi KPK agar tidak mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipundemikian, upaya tersebut tidaklah selalu terlaksana sesuai rencana  dan harapan. Belum tercapainya berbagai indikator kinerja pemberantasan korupsi pada tahun 2023 seperti Indeks Perilaku Antikorupsi dan Skor Penilaian Integritas menunjukkan bahwa KPK harus semakin bekerja cerdas dan bekerja keras, dituntut lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Lebih dari itu, kolaborasi KPK dengan seluruh mitranya, baik di dalam maupun di luar negeri harus semakin diperkuat agar dapat mengakselerasi pencapaian pemberantasan korupsi di Indonesia yang lebih optimal.

Tahun 2022 merupakan tahun yang berat bagi KPK juga merupakan tahun pemulihan untuk Indonesia selaku tuan rumah presidensi untuk bangkit bersama dari permasalahan global seperti pandemi dan krisis ekonomi dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”, selain itu tahun ketiga dalam perjalanan Renstra 2020-2024, banyaknya perubahan program dan kegiatan KPK termasuk evaluasi dari Dewan Pengawas dalam memperbaiki lini kerja KPK,

Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan juga pasti terjadi. Siapa yang takut dan enggan untuk berubah, maka ia akan tertinggal di belakang. Perubahan tidak serta merta menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan keinginan dan harapan, namun juga tidak selalu membuat keadaan menjadi lebih buruk. Satu yang jelas, perubahan ada untuk membuat kita menjadi lebih tangguh, keluar dari zona nyaman, dan beradaptasi untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan guna menjadi lebih baik dari sebelumnya. 

Undang-undang nomor 19 tahun 2019 membuat KPK melakukan perubahan, apapun syaratnya. KPK harus melakukan perubahan melalui transformasi organisasi di segala bidang dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya agar selaras dan mampu menjalankan amanat undang-undang tersebut. 

Tahun 2021 merupakan tahun yang spesial bagi KPK karena merupakan tahun kedua era baru KPK bergabung dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini KPK juga menyusun laporan akuntabilitas kinerja yang disusun sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban ke publik serta para pemangku kepentingan. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja KPK disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan MenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Unduh Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK 2021

Halaman 1 dari 3
Top