Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 atas nama BUOi SETIAWAN serta Pasal 273 ayat (3) KU HAP dan Pasal 6 huruf f Undang­Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Nomor: S- 1398/KNL.1003/2024 tanggal 12 Juni 2024, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (internet open bidding) dengan perantaraan KPKNL Malang, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMG tanggal 29 Februari 2024 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SMG tanggal 18 Januari 2024 atas nama terdakwa BERNARD HASIBUAN dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMG tanggal 29 Februari 2024 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SMG tanggal 18 Januari 2024 atas nama terdakwa PUTU SUMARJAYA, yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari KPKNL Jakarta III Nomor : LAP-0136/1/PRO.01/KNL.0703/01.03.01/2024 tanggal 27 Juni 2024, dengan obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dengan objek lelang sebagai  berikut :  

Top