Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus.TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 10 Juni 2024 atas nama terdakwa II April Churniawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi Lelang (open bidding) dengan objek :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 atas nama BUOi SETIAWAN serta Pasal 273 ayat (3) KU HAP dan Pasal 6 huruf f Undang­Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Nomor: S- 1398/KNL.1003/2024 tanggal 12 Juni 2024, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (internet open bidding) dengan perantaraan KPKNL Malang, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Top