![](https://kpk.go.id/images/berita-kpk/Gambar-Lelang1.jpg)
Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan an Mustofa Kamal Pasa
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, terhadap obyek lelang sebagai berikut :