Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan an Muhammad Syahrir (2)
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus.TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 10 Juni 2024 atas nama terdakwa II April Churniawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi Lelang (open bidding) dengan objek :