Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Harga limit

(Rp)

Jaminan

(Rp)

Ket

 

1.

16 (enam belas) bidang tanah dengan luas total 32.380 m2 yang dijual dalam 1 (satu) paket, terdiri atas: 

a. 1 (satu) bidang tanah seluas 204 m2 yang berlokasi di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 452/Sembung atas nama DJAKFARIL;(BB No. 838)

b. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.155 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 555/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 839)

c. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.570 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 623/Kalibalik atas nama DJAKFARIL;(BB No. 840)

d. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.285 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 634/Kalibalik atas nama DJAKF ARI L; (BB No. 841)

e. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.930 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 635/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 842)

f. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.171 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 926/Kalibalik atas nama DJAKFARIL;(BB No. 843)

g. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.882 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 927/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 844)

h. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.686 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 928/Kalibalik atas nama DJAKFARIL;(BB No. 845)

i. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.048 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 929/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 846)

j. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.043 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 930/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 847)

k. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.902 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 931/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 848)

l. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.841 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 932/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 849)

m. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.959 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 933/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 850)

n. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.319 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 934/Kalibalik atas nama DJAKFARIL;(BB No. 851)

o. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.966 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 935/Kalibalik atas nama DJAKF ARI L; (BB No. 852)

p. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.419 m2 yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 936/Kalibalik atas nama DJAKFARIL; (BB No. 853)

 

6.839.649.000 (enam miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

 

1.367.929.800,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan atus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah )

 

 

 

 

PELAKSANAAN LELANG :

Hari

:

Senin

Tanggal : 26 Agustus 2024
Waktu Penawaran  : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran  : 26 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB (Waktu Server)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Pelaksanaan Lelang  : KPKNL Pekalongan
Jalan Sriwijaya Nomor 1 Pekalongan
Cara Penawaran : Penawaran Terbuka (Open Bidding)
Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran

 

KETARANGAN :

1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

2. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. 4. Asli Sertifikat Tanah (Dokumen Kepemilikan) TIDAK DIKUASAI.

 

SYARAT-SYARAT LELANG :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www. portal. /e/ang. go. id
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi "dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut") dengan segala cacat/ resiko/ kekurangan fisik dan non fisik maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% dari pokok lelang (harga penawaran) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pekalongan /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  • lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Jaksa Eksekutor Sdr. Herru Purwanto (No. HP. 0881010711018), Sdr. Agung P Jati (No. HP.085228890981), Sdr. Roky Al Faizal ( No.HP. 0812 20641772) atau Sdr. Tiar Adi Riyanto (No. HP. 08814086986) pada hari dan jam kerja atau KPKNL Pekalongan di JI. Sriwijaya No. 1 Pekalongan, Telp. (0285) 436118.

                                                                     

 

                                                                     Jakarta, 25 Juli 2024                                          

                                                                     Direktur Labuksi KPK,

                                                                

                                                                      Mungki Hadipratikto

Top