![](https://kpk.go.id/images/berita-kpk/Gambar-Lelang1.jpg)
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN an ABDUL ROZAQ MUSLIM
24 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT.BDG tanggal 6 Oktober 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg tanggal 05 Juli 2021 atas nama Terpidana ABDUL ROZAQ MUSLIM dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon dinilai Nomor LAP-00095/1/PRO-01/KNL.0806/01.03.01/2024 dan Nomor LAP-00096/1/PRO-01/KNL.0806/01.03.01/2024 tanggal 16 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Cirebon, terhadap obyek lelang sebagai berikut :