24 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT.BDG tanggal 6 Oktober 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg tanggal 05 Juli 2021 atas nama Terpidana ABDUL ROZAQ MUSLIM dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon dinilai Nomor LAP-00095/1/PRO-01/KNL.0806/01.03.01/2024 dan Nomor LAP-00096/1/PRO-01/KNL.0806/01.03.01/2024  tanggal 16 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Cirebon, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No.

DAFTAR BARANG RAMPASAN NEGARA

NILAI LIMIT

UANG JAMINAN

KET

1.

Tanah dan bangunan  SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kec. Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2 , luas bangunan 1 seluas 112 M2 , luas bangunan 2 seluas 65,45 M2

Rp560.971.000,00

(lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Rp168.291.300,00

(seratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Perkara an. Abdul Rozaq Muslim

2.

Tanah dan bangunan SHM 781 di Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 dan Bangunan 61,5 M2.

Rp353.561.000,00

(tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)

Rp106.068.300,00

(seratus enam juta enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)

 

 

-      Hari

-      Tanggal

-      Batas Akhir Penutupan Penawaran

-      Waktu Penawaran

-      Alamat Domain

-      Tempat Lelang

-      Penetapan Pemenang

:

:

:

:

:

:

:

Rabu

05 Juni 2024

10.00 waktu server WiB

Sejak tayang s.d. batas akhir penawaran

www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, Jl.DR.Wahidin Sudirohusodo No.48 Cirebon

Setelah batas akhir penawaran

 

 

SYARAT-SYARAT LELANG :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Cirebon. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  • Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Cirebon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 jam 13.00 WIB s/d 15.00 WIB di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kec. Karangampel, Kabupaten Indramayu (6°27'59.6"S 108°27'11.0"E) dan Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya RT 9 RW 3, Desa Singajaya, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (6°20'26.8"S 108°20'28.5"E).
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  • Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Eva Yustisiana (Nomor Hp. 081383345326) dan Jaksa Ratna Kusuma Dewi ( Nomor Hp. 089667805959)
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

 

 

Jakarta, 22 Mei 2024

                                                               

Direktur Labuksi KPK,

Selaku Pejabat Penjual,

                                                                

ttd

Mungki Hadipratikto

Top