Menunjuk Pengumuman Lelang pada Harian Terbit hari Senin tanggal 20 Maret 2023 dan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin Imron yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0149/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal 22 September 2022 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 dalam perkara atas nama Amiril Mukminin,  Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0152/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal 22 September 2022; serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-1507/KNL.0703/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7092 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 14 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 25 April 2022 atas nama terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

BERDASARKAN:

  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa I Muliadi, Dkk., dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor LAP-0205/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 tanggal 16 Desember 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0140/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 1 September 2022;
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Nyono Suharli Wihandoko yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0169/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 27 Oktober 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Terdakwa Yaya Purnomo yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-212/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk tanggal 23 Mei 2023 atas nama Karomani yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

 

 

Berdasarkan:

  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dalam perkara atas nama terpidana Maskur Husain.
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 30 Mei 2022 dalam perkara atas nama terpidana M. SYAHRIAL.
  1. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pada PN Jambi Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Juli 2022 dalam perkara atas nama terpidana Apif Firmansyah:
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 dalam perkara atas nama terpidana Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih.
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PLG tanggal 31 Maret 2021 dalam perkara atas nama terpidana Aries HB.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 97PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019 dalam perkara atas nama terpidana Irman Gusman, SE.,MBA

dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-0013/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2023 tanggal 6 Februari 2023 dan LAP-0032/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2023 tanggal 24 Februari 2023:

Top