Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2162 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PTPBR  tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, berupa barang tidak bergerak yaitu :

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1

2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang dijual dalam satu paket berupa rumah type 70/177 dengan luas tanah 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan SHM No. 9094 dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) atas nama Ando Pasti Aman Damanik dan SHM No. 9093 dengan luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama Jhon Mart Purba yang berada di dalam komplek Abinaya Residence Blok I No. 10 yang terletak di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki, Kota  Pekanbaru, Provinsi Riau.

(Dilengkapi dengan bukti kepemilikan).

Rp415.792.000,00 (empat ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

 

 

PELAKSANAAN LELANG

Hari/Tanggal                                  : Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang

Cara Penawaran                            : Open Bidding dengan mengakses www.portal.lelang.go.id atau

www.lelang.go.id

Waktu Penawaran                          : sejak lot lelang ditayangkan di aplikasi lelang s.d batas akhir

penawaran

Batas Akhir Penawaran                  : Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang

Penetapan Pemenang Lelang         : setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang                : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli                       : 2 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang           : KPKNL Pekanbaru /Jl. Jend. Sudirman No. 24 Pekanbaru

 

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

PERSYARATAN LELANG:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Untuk calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada setiap hari di alamat tersebut.
  5. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pekanbaru /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Leo Sukoto Manalu, Syarkiyah M, Fransman R. Tamba di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp. 081396286817 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman No. 24 Pekanbaru, Telp (0761) 23845.

 

 

Jakarta, 9 Juli 2024

Direktur Labuksi

Mungki Hadipratikto

Top