Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 159/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2015 atas nama terdakwa MUHAMMAD NAZARUDIN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan sistem penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) dengan objek :

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

1 (satu) bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) a.n. UNANG SUDRAJAT yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J no.9 Pasar Minggu Selatan. (Dilengkapi dengan SHM Asli)

Rp2.000.000.000,00  (dua miliar rupiah)

Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

PERSYARATAN LELANG :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III / Pejabat Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi / Pejabat Penjual
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan KPK atas nama Erwin Ari di no. HP 085231067435) / Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III / Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 3454860.

 

PELAKSANAAN LELANG :

Hari/Tanggal                                :    Kamis, 8 Agustus 2024

Cara Penawaran                          :  Open Bidding dengan mengakses ke portal.lelang.go.id  dan/atau lelang.go.id

Pelaksanaan Penawaran             :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. Batas Akhir Penawaran

Batas Akhir Penawaran                :    Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 14.20 WIB (Sesuai Waktu Server)

Penetapan Pemenang Lelang      :    Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang             :    Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli                     :    2 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang        :   KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Aanwijzing                                   :    Calon peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang setiap hari kerja di Komplek Kejaksaan Agung Blok J no.9 Pasar Minggu Selatan.

 

Jakarta, 10 Juli 2024

Direktur Labuksi KPK

Mungki Hadipratikto

                

Top