Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah MKP (Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021),  OW (Direktur Operasi PT. PTI (Protelindo)) dan OKY (Permit and Regulatory Division Head PT. TBI).

Tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. TBI (Tower Bersama Group) dan OW selaku Direktur Operasi PT. PTI (Protelindo) terkait dengan pengurusan IPPR dan IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 sebesar sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap OKY dan OW yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 bersama-sama ZAB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto) juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.

MKP dan ZAB disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top