Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pada hari ini (5/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kelima tersangka, yaitu TSD (Bupati Purbalingga periode 2016 – 2021), HIS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga), HK (Swasta), LN (Swasta) dan AN (Swasta).

Kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan terpisah. TSD ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. HIS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan HK di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, LN dan AN di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga periode 2016 – 2021 padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga.

Atas perbuatannya, TSD dan HIS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, HK, LN dan AN diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya mengamankan total 6 orang pada Selasa (5/6) di Jakarta dan Purbalingga. Sekitar pukul 17.00 tim mengetahui ada penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari AN kepada HIS di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. Diduga uang tersebut bagian dari commitment fee 2,5% atau senilai Rp 500 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga. Setelah penyerahan uang keduanya berpisah. Tim kemudian mengamankan masing-masing di dua tempat terpisah di Purbalingga. Tim juga mengamankan TSD dan TP di rumah dinas Bupati di Purbalingga. Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal. Paralel, tim KPK lainnya di Jakarta mengamankan dua orang di dua lokasi terpisah. HK diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan LN diamankan di sebuah rumah di daerah Jakarta Timur.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top