Jakarta, 5 Mei 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, pada hari ini (5/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu AMS (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), EKK (Swasta), YP (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI) dan AG (Swasta).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka AMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. AG di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, YP dan EKK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka AMS selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 diduga bersama-sama dengan YP selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan EKK selaku perantara menerima hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Atas perbuatannya, AMS, YP dan EKK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, AG diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 9 orang pada Jumat (4/5) di Jakarta. Sekitar pukul 19.30 WIB KPK mengamankan AMS bersama supirnya beserta uang dalam amplop coklat berjumlah Rp 400 juta di jalan keluar dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta sesaat setelah penyerahan uang dari AG kepada AMS di pelataran parkir Bandara. Selain mengamankan AMS, tim juga mengamankan AG, EKK dan beberapa pihak lainnya di sebuah restoran di sekitar Bandara. Terakhir, tim KPK bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga pemberian suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top