Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018, pada hari ini (16/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu DIM (Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021), HEN (Swasta), NUR (PNS) dan JHR (Swasta).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. DIM dan JHR ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 secara bersama-sama dengan HEN dan NUR dari JHR selaku kontraktor dalam rangka mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, DIM, HEN dan NUR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, JHR diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 4 orang pada Selasa, 15 Mei 2018 di Bengkulu Selatan. Pada Selasa sore, KPK mengetahui telah terjadi penyerahan uang Rp 75 juta dari JHR kepada HEN melalui NUR di kediaman HEN. Pemberian ini diduga merupakan pemberian kedua, sebelumnya telah diserahkan uang sebesar Rp 23 juta. Setelah memastikan ada indikasi kuat telah terjadi penyerahan uang, sekitar pukul 17.00 WIB berturut-turut hingga sekitar pukul 18.00 tim mengamankan JHR di sebuah restoran di daerah Manna, NUR di kediaman kerabatnya di daerah Manna serta DIM dan HEN di kediaman mereka. Tim mengamankan uang total sekitar Rp 85 juta dari tangan NUR dan bukti setoran bank sebesar Rp 15 juta. Setelah menjalani pemeriksaan  awal di Polda Bengkulu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta pagi ini (16/5) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top