Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018, pada hari ini (16/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu DIM (Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021), HEN (Swasta), NUR (PNS) dan JHR (Swasta).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. DIM dan JHR ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MY (Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah MKP (Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021),  OW (Direktur Operasi PT. PTI (Protelindo)) dan OKY (Permit and Regulatory Division Head PT. TBI).

Jakarta, 5 Mei 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, pada hari ini (5/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu AMS (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), EKK (Swasta), YP (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI) dan AG (Swasta).

Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HN (Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung), TDQ (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014) dan KS (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014).

Top