Jakarta, 29 Juni 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap FN (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Top