Tata Kelola Pelayanan Kekayaan Intelektual
Perlindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam pembangunan nasional, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional. Salah satu bentuk perlindungan KI oleh pemerintah yaitu dengan menyelenggarakan pelayanan KI dalam permohonan/ pendaftaran/ pencatatan KI. Namun penyelenggaraan layanan KI di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Data pengaduan masyarakat terkait pelayanan KI yang diterima oleh KPK dan ORI menunjukkan bahwa masih terdapat praktik maladministrasi. Praktik tersebut berpotensi koruptif dan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pelayanan KI, menghambat komersialisasi KI oleh pemegang atau pemilik KI, sehingga dapat merugikan pemegang atau pemilik KI.