Dalam dinamika perjalanan 5 tahun KPK GNP-SDA, salah satu hal yang fokus dikembangkan adalah memperluas makna dan arti korupsi yang lebih kontekstual, terutama korupsi di sektor sumberdaya alam (SDA). Selama ini persoalan korupsi di sektor SDA lebih banyak diartikan sebagai persoalan pelaku-pelaku korup, peraturan yang tidak berjalan, lemahnya penegakan hukum atau peran negara tidak berfungsi.

Merupakan pengembangan kajian Pendidikan Tinggi yang telah dilaksanakan KPK pada Tahun 2016. Di awal pendiriannya PTKL hanya berupa Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam bidang tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksana tugas bagi pegawai dan calon pegawai negeri sipil di suatu instansi/kementerian lembaga1. Dalam perkembangannya selain untuk memenuhi kebutuhan instansinya PTKL juga diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan sektor berdasarkan kebutuhan yang diatur dalam Undang-Undang sektoral.

Tahun 2016 dana penelitian Indonesia hanya mencapai 0,25% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp24,92 triliun. Nilai tersebut sangat rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura (2,012%), Thailand (0,442%) ataupun Vietnam (0,374%). Selain itu, hanya 43,74% dari Rp24.93 triliun yang dialokasi untuk kegiatan penelitian.

Sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai mandat dari implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), market penyedia alat kesehatan meningkat. Sejalan dengan itu, anggaran belanja alat kesehatan dari Pemerintah (APBN dan APBD) juga besar. Namun demikian, Indonesia masih sangat tergantung dari produk alat kesehatan yang berasal dari impor. Oleh karena itu, dana dari Pemerintah untuk alat kesehatan menjadi 1 dari 5 korupsi terbesar di sektor kesehatan.

Tayangan di bawah ini, akan menjelaskan ringkasan dalam bentuk tayangan hasil kajian KPK tentang alat kesehatan dengan objek kajian di Pusat maupun Daerah, Modus korupsi di sektor kesehatan, potensi masalah (indrastruktur dan prasarana teknologi, pengadaan, pengawasan, kelembagaan pengawasan, serta regulasi, dan rekomendasi solusinya).

Selengkapnya, ringkasan hasil kajian bisa diunduh pada link dibawah

UNDUH

Top