Buku "Meningkatkan Kinerja PNS Melalui Perbaikan Penghasilan. Analisa TKD di Pemerintah Provinsi Gorontalo dan TPPK di Pemerintah Kota Pekanbaru" telah berhasil diselesaikan dengan baik oleh para Peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Studi ini dilakukan berdasarkan observasi lapangan pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sistem pengadaan barang dan jasa yang sekarang diberlakukan di Indonesia masih belum dapat mencegah terjadinya korupsi. Kasus Korupsi yang  ditangani KPK pada tahun 2006, 24 kasus dari 33 kasus (77%), merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Sumber terjadinya korupsi adalah berasal dari adanya peluang penyimpangan di berbagai tahapan. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Kepres 80 tahun 2003, masih memungkinkan bagi Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan korupsi di setiap tahapan.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Deputi Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan riset dengan topik "Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Daerah." Disadari bahwa standar pemberian tunjangan di daerah saat ini masih sangat beragam. Kebijakan pemberian tunjangan cenderung menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain.

Potensi korupsi terbesar terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan kasus yang ditangani KPK, lebih dari 70%nya adalah praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Banyak hal yang menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai ladang subur praktek korupsi, diantaranya banyaknya uang yang beredar, tertutupnya kontak antara penyedia jasa dan panitia lelang dan banyaknya prosedur lelang yang harus diikuti.

Top