Perilaku dan kinerja dunia usaha atau korporasi akan berdampak langsung bagi membaiknya fundamental dan kondisi makro perekonomian Indonesia. Kelemahan mendasar pada perekonomian di Indonesia terutama diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu: kinerja keuangan yang buruk, daya saing yang rendah, ketiadaan profesionalisme, tidak responsif terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis, pengelolaan ekonomi dan sektor usaha yang kurang efisien serta sistem perbankan yang rapuh.

Dalam globalisasi ekonomi saat ini, korupsi telah menjadi masalah internasional yang membutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh negara untuk mengatasinya. Kerjasama, keterbukaan dan komitmen baik dari negara berkembang maupun negara maju dibutuhkan untuk memutuskan rantai korupsi ini. Karenanya dibutuhkan suatu konvensi yang bisa diterima dan dipatuhi oleh seluruh negara tanpa terkecuali.

Kewajiban pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara (PN) merupakan praktek yang lumrah di berbagai negara. Di Indonesia pun, pelaporan kekayaan PN ternyata telah dimulai sejak masa orde lama. Dan sekarang di era reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan pasal 13 huruf (a) UU No. 30/2002, merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan kekayaan PN. 

Secara teoritis, kejahatan perbankan khususnya pembobolan dan penjarahan bank didorong oleh motif untuk menguntungkan pribadi bankir dengan cara merugikan bank dan masyarakat. Dalam kenyataannya praktek ini pernah dan selalu akan terjadi di belahan dunia manapun, baik di negara maju maupun negara berkembang. Praktik tersebut selalu terjadi ketika kesempatan untuk melakukannya terbuka.

Top