Produk akhir kinerja instansi publik pada dasarnya berupa pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak. Oleh karena itu, secara ideal berbagai bentuk penilaian instansi publik seharusnya dilihat dari perspektif penerima layanan (masyarakat). Namun demikian, selama ini yang lebih menonjol penilaian terhadap instansi publik dilakukan oleh penyedia layanan sendiri, baik secara internal organisasional melalui berbagai bentuk pengawasan manajerial, maupun secara eksternal sesuai dengan hierarki kewenangan yang ada.

Model penilaian seperti ini cenderung mendorong terjadinya self services serta berbagai ekses birokratisasi termasuk korupsi dan berbagai bentuk gratifikasi di dalamnya. Padahal, seharusnya berbagai bentuk layanan dari instansi tersebut bersifat public services yang mengutamakan hak-hak penerima layanan. Dalam konteks ini, survei integritas menjadi salah satu instrumen penting di dalam menilai pelayanan publik dilihat dari penilaian penerima layanan (masyarakat).

Untuk memperkuat data mengenai besarnya toleransi masyarakat terhadap korupsi di pelayanan publik Indonesia, masyarakat pengguna layanan diminta berpendapat mengenai tingkat keseriusan korupsi dalam pelayanan publik yang mereka terima. Ternyata memang terbukti bahwa 77 persen pengguna layanan publik menganggap bahwa tingkat korupsi di pelayanan publik belum serius dan hanya 27 persen yang menganggap tingkat korupsi di layanan publik mencapai tahap serius.

Pandangan masyarakat terhadap serius tidaknya korupsi di pelayanan publik secara lebih detail berbeda untuk setiap unit layanan. Dari 65 unit layanan yang disurvei, 80 persen (52) unit layanan publik oleh masyarakat penggunanya dinilai tidak memiliki tingkat korupsi yang serius. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, dengan rata-rata integritas yang rendah yakni 5,53, ternyata mayoritas masyarakat pengguna layanan tidak menganggap serius korupsi yang terjadi di tempat mereka mendapatkan layanan.

Skor Integritas Publik merupakan skor yang didapat berdasarkan nilai rata-rata dari dua unsur yakni nilai Pengalaman Integritas (Experienced Integrity) dan nilai Potensi Integritas (Potential Integrity) dengan bobot yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil kompilasi pendapat dari 21 pakar, diperoleh angka 0,705 untuk Bobot Pengalaman Integritas dan 0,295 untuk Bobot Potensi Integritas. Untuk skala 1-10, skor rata-rata Integritas Sektor Publik Indonesia Tahun 2007 adalah 5,53. Skor rata-rata tersebut dianggap masih cukup rendah.

Nilai 5,53 tersebut diperoleh dari hasil survei yang dilakukan di 30 instansi publik dengan sampel 65 unit layanan. Skor integritas dari suatu instansi, merupakan hasil dari kompilasi skor integritas dari setiap unit layanan yang disurvei di instansi tersebut.

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Survei-Integritas-Sektor-publik-2007.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top