DPRD mempunyai kedudukan ganda yakni sebagai wakil rakyat dan sebagai unsur penyelenggara negara. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum dengan fungsi menampung aspirasi masyarakat, mengagregasi kepentingan rakyat serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam proses berpemerintahan dan bernegara. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD adalah mitra yang berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah.

Kinerja pemerintah harus dapat terukur dan dievaluasi secara berkala sehingga dapat disusun langkah-langkah penyempurnaannya setiap saat. Untuk itu perlu dilakukan kajian atau survei terhadap kinerja pemerintah. Untuk keperluan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi , melaksanakan survei integritas layanan publik instansi pemerintah.

Sebagai lembaga publik yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 30/2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya ke publik. Selain pelaporan ke DPR dan audit BPK. KPK perlu juga mengetahui persepsi dan harapan masyarakat terhadap kinerja dan capaian KPK sebagai salah satu wujud mekanisme pengawasan lembaga publik oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan profesionalisme, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan. Penataan ulang terhadap birokrasi manjadi hal yang mendesak dilakukan manakala praktik atau bentuk birokrasi yang selama ini dijalankan cenderung membuat sebagian besar masyarakat alergi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi.

Top