Tanpa kita sadari kebiasaan mencontek saat ujian di sekolah dulu merupakan salah satu akar dari tindakan korupsi yang terjadi selama ini. Mencontek sebenarnya bukan sekedar kenakalan yang dilakukan oleh banyak anak sekolah. Namun, apabila dikaji lebih jauh, hal ini tidak terlepas dari permasalahan sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukan sekedar pengayakan intelektual, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai luhur insani bagi kemajuan peradaban bangsa, termasuk penguatan akhlak mulia, karakter unggul, dan wawasan kebangsaan.1 Akan tetapi, sistem pendidikan kita kurang mampu mengadirkan pendidikan dalam nuansa tersebut.

Hal yang menjadi kunci penting keberhasilan upaya pemberantasan korupsi pada suatu unit utama/lembaga adalah inisiatif dari internal instansi itu sendiri. Beberapa inisiatif seperti penegakan kode etik, pengawasan atas pengadaan barang dan jasa, serta transparansi dalam rekrutmen pegawai merupakan upaya yang mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Fakta yang dijumpai saat ini, pelayanan sektor publik merupakan salah satu sektor di mana tindak pidana korupsi terutama dalam bentuk penyuapan, pemerasan maupun gratifikasi masih banyak terjadi. Bahkan hal tersebut sudah mulai dilakukan secara sistematis serta semakin meluas dan semakin canggih dalam proses pelaksanaannya.

Top