KPK Tegaskan Tolak Pembebasan Koruptor Karena COVID-19
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang saat ini sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM, dihentikan.
Sejumlah barang mewah rampasan negara dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akhir bulan lalu. Barang mewah tersebut berasal dari perkara atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip, Mantan Bupati Kepulauan Talaud.
Kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK mengenai Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam rencana mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona-19 di Lapas.
Sejak Senin (30/3), KPK bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara melalui telekonferensi. Ini dilakukan untuk menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat terhadap wabah Covid-19.