Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19. Hal berkaitan dengan maraknya pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.

Sudah jujurkah para penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Pertanyaan ini mungkin pernah melintas di benak kita. Lantas jika mereka tidak jujur, apakah KPK memeriksanya sehingga ketidakjujuran itu bisa terbongkar? Apakah ada sanksinya? Banyak pertanyaan lainnya yang bemunculan, saat membahas kejujuran penyelenggara negara menyampaikan LHKPN mereka.

Top