Sudah jujurkah para penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Pertanyaan ini mungkin pernah melintas di benak kita. Lantas jika mereka tidak jujur, apakah KPK memeriksanya sehingga ketidakjujuran itu bisa terbongkar? Apakah ada sanksinya? Banyak pertanyaan lainnya yang bemunculan, saat membahas kejujuran penyelenggara negara menyampaikan LHKPN mereka.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan bahwa LHKPN sebagai salah satu produk KPK yang berfungsi sebagai pencegahan korupsi di Indonesia. LHKPN menjadi sarana bagi masyarakat untuk memonitor, seberapa besar harta seorang penyelenggara negara dari sebelum menjabat, hingga sampai selesai menjabat. ”Dari sini diharap akan timbul rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar yang dicurigai dari hasil korupsi,”ujar Isnaini.

Lebih lanjut Isnaini menjelaskan bahwa dalam pencegahan korupsi, LHKPN memiliki 3 fungsi. Pertama, fungsi pencegahan yang penekanannya kembali kepada diri pribadi penyelenggara negara untuk takut korupsi karena akan terjadi lonjakan harta yang akan terlihat di LHKPN. Kedua fungsi detektif yaitu sebagai alat untuk mendeteksi apakah dalam LHKPN tersebut ada hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut atau tidak.

Ketiga, fungsi support bagi penindakan.  Jika penyelenggara negara terkena kasus di KPK, maka LHKPN menjadi salah satu sumber bagi unit Penindakan KPK untuk melakukan aset racing terkait kebutuhan penyitaan dalam konteks pemulihan kerugian keuangan negara.

Isnaini menambahkan, KPK akan bersurat kepada pimpinan instansi penyelenggaran negara jika ada penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Surat memuat nama penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN dan permintaan pemberian sanksi sebagaimana yang diatur internal instansi. “Kadang ada balasan dari instansi, bahwa sudah dilakukan peneguran dan meminta penyelenggara negara tersebut menyampaikan LHKPN-nya ke KPK,” ujarnya.

Isnaini juga mengingatkan peran masyarakat memantau kejujuran penyelenggaran negara menyampaikan LHKPN sangat penting. Masyarakat dapat mengetahui harta penyelenggara, dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id. Setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara yang bersangkutan. Dari sana masyarakat bisa melihat apakah benar seluruh harta sudah disampaikan atau belum. “Sampaikan di kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis saja harta apa yang belum disampaikan,” tegasnya.

Bagaimana dengan keterangan LHKPN wajar dan tidak wajar? Apakah ada penyelenggara negara yang patuh lapor LHKPN, kemudian jadi tersangka korupsi?  Jika melihat harta penyelenggara negara yang ratusan milyar apakah sudah boleh langsung curiga terjadi praktek korupsi? Simak penjelasan lengkapnya di Bincang Kanal : "Untuk Apa Pejabat Publik Jujur dan Transparan", pada Youtube Kanal KPK.

Top