Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi, Kanwil BPN Provinsi, Kanwil DJP Provinsi, dan Bank Pembangunan Daerah terkait optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan aset daerah. Penandatanganan dilaksanakan Rabu (23/10) pukul 10.00 WIT bertempat di Gedung Islamic Center Kota Ambon.

Setelah melewati proses pelaporan, analisis hingga penetapan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini barang-barang tersebut dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Rencananya, Barang Eks Gratifikasi tersebut akan dilelang pada Jumat (25/10) melalui KPKNL Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset milik daerah. Total senilai Rp900 miliar aset Pendanaan, Personel, Prasarana dan Dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara Pejabat Pemprov Sulsel, perwakilan kementerian/lembaga terkait dan Kanwil DJKN.

Top