KPK Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan
Barang rampasan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ojang Sohandi berupa 1 unit kendaraan mini bus kini dikelola oleh Biro Umum KPK. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KM.6/WKN.07/KNL.03/2019, barang tersebut akan digunakan untuk operasional Unit Reaksi Cepat (URC) KPK.