Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban 4.072 bidang tanah yang belum bersertifikat. Jumlah ini sebesar 52% dari total 7.890 bidang tanah yang dimiliki seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK, Pulung Rinadoro dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 11 – 15 November 2019 di Provinsi Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam melakukan rekonsiliasi aset terkait Pendanaan, Personel, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua. Tercatat, aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 triliun, berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang meliputi sekolah tingkat dasar dan menengah. Sejak Senin hingga Jumat, 11 – 15 November 2019 KPK bersama pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan ke 15 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan belajar-mengajar.

Top