Saat ini, penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia yang menggunakan instrumen pasar modal masih sedikit yang berhasil diproses secara hukum, khususnya TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sampai saat ini baru menangani dua perkara TPPU yang melibatkan pasar modal, yaitu perkara dengan terdakwa Mohammad Nazaruddin dan Bambang Irianto.

“Sangat mendesak dan penting untuk melindungi pegawai antikorupsi di belahan manapun di dunia, termasuk masa depan bagi mereka yang menjadi korban keganasan koruptor,” ujar Ketua Malaysia Anti-Corruption Comission (MACC), Tan Sri Abu Kasim Mohammed dalam sesi khusus diskusi pada konferensi negara-negara pihak penandatangan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirate Arab, Senin (16/12).

Top