Kebijakan Pengelolaan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Cadangan DAK Fisik belum memadai. Relaksasi kebijakan penyaluran Cadangan DAK Fisik belum disertai dengan penguatan atas aspek akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan. Merespon permasalahan diatas, KPK merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sekiranya pendanaan melalui instrumen Cadangan DAK Fisik berlanjut di periode 2021,
Unduh Kajian Kebijakan Pengelolaan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020