Menindaklanjuti hasil kajian terhadap sistem pengadaan vaksin COVID-19 pada pertengahan 2020 yang menemukan sejumlah permasalahan terkait pengadaan vaksin pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Perpres 99/2020), KPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai upaya menutup celah korupsi dan menciptakan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Lingkup rekomendasi tersebut sebagian besar berada di ranah Kementerian Kesehatan yang banyak ditugaskan untuk membuat aturan pelaksana Perpres 99/2020 dan juga Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait dalam pengadaan vaksin COVID-19.

Unduh Tindak Lanjut Hasil Kajian Pengadaan Vaksin Covid-19

Pemantauan rencana aksi Kajian Pengelolaan Keuanan Haji pada tahun 2020 dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji karena melibatkan pihak terkait yang sama serta permasalahan yang terkait penyelenggaraan haji dan pengelolaan dana haji. Adapun pemantauan dilakukan terhadap aspek regulasi dan kelembagaan yang menyangkut disharmoni antara Undang-Undang No.34 Tahun 2014 dengan UndangUndang No. 8 Tahun 2019, serta aspek tata laksana terkait penetapan BPIH yang berpotensi menggerus dana pokok jamaah.

Unduh Tindak Lanjut Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Haji 2020

MENURUT UU 19/2019, Litbang KPK mengemban tugas monitor. Direktorat ini berwenang untuk melakukan kajian, memberikan saran, serta melaporkannya. Kajian dilakukan terhadap pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Saran diberikan kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan berdasarkan hasil pengkajian. Sedangkan, laporan ditujukan kepada presiden, DPR, dan BPK ketika saran KPK mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8 (huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia.

Pemerintahan bersih terus diupayakan terwujud baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan integritas birokrasi. Kondisi ini bisa berdampak pada pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran.

Top