Dua program bansos reguler Kementerian Sosial yaitu Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 menyasar hampir 20 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Angka ini merupakan 67% dari jumlah keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sisi anggaran, nilai kedua program tersebut mencapai Rp72 Triliun. Program BPNT dimulai pada tahun 2017 dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin – Kemensos dan merupakan transformasi dari Program Raskin/Rastra. Sementara PKH telah berjalan sejak tahun 2007 dan ditangani oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga – Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) – Kemensos.

Unduh Kajian Tata Kelola Bantuan Sosial Reguler - Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai 2021

Ketersediaan pangan menjadi komponen penting di sebuah negara. Pangan memiliki peran strategis dalam mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di tingkat nasional. Meskipun memegang kedudukan strategis, peran negara dalam menjaga penyediaan pangan nasional melalui fungsi buffer stock belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini setidaknya tergambar dari keriuhan penyediaan beberapa komoditas pangan, dalam hal ini berkaitan dengan pengadaan beras dari sumber impor maupun ketersediaan komoditas kedelai, jagung, bahkan minyak goreng. Selain itu, belum tuntasnya penyelesaian penggantian CBP turun mutu juga menjadi bagian pokok yang mendorong pelaksanaan kajian.

Unduh Kajian Tata Kelola Buffer Stock Penyediaan Pangan

Impor produk hortikultura memiliki peran signifikan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri. Selama periode 2016-2020, rerata impor produk hortikultura dibanding keseluruhan impor barang konsumsi mencapai angka 14.28%. Untuk komoditas tertentu, misal bawang putih, pemenuhan melalui sumber impor mencai persentase lebih dari 90%.

Kendatipun intensitas impor produk hortikultura tinggi, tata kelola pelaksanaan kegiatan masih membuka ruang korupsi. Dalam konteks tersebut kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengindentifikasi celah korupsi serta memberikan saran perbaikan guna menutup celah korupsi.

Unduh Kajian Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura

Perlindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam pembangunan nasional, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional. Salah satu bentuk perlindungan KI oleh pemerintah yaitu dengan menyelenggarakan pelayanan KI dalam permohonan/ pendaftaran/ pencatatan KI. Namun penyelenggaraan layanan KI di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Data pengaduan masyarakat terkait pelayanan KI yang diterima oleh KPK dan ORI menunjukkan bahwa masih terdapat praktik maladministrasi. Praktik tersebut berpotensi koruptif dan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pelayanan KI, menghambat komersialisasi KI oleh pemegang atau pemilik KI, sehingga dapat merugikan pemegang atau pemilik KI.

Unduh Kajian Tata Kelola Pelayanan Kekayaan Intelektual

Dari hasil kajian singkat yang dilakukan terhadap program BSU, ditemukan tiga potensi masalah, antara lain lemahnya regulasi yang mengatur pemberian Program BSU, potensi ketidaktepatan sasaran penerima program BSU, dan potensi tumpang tindih calon penerima program BSU yang juga menerima program bantuan sosial reguler atau program bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19.

Unduh Kajian Bantuan Pemerintah Program Subsidi Upah (BSU) 2020

Kajian ini berupaya untuk mengidentifikasi risiko korupsi atau fraud yang berpotensi muncul khususnya pada skema pembayaran klaim layanan COVID-19 dan memberikan saran untuk memitigasi risiko korupsi/fraud tersebut dengan menganalisis sejumlah regulasi yang ada.

Unduh Kajian Identifikasi Risiko Korupsi Pada Penanganan Pandemi COVID-19 - Alokasi Pembayaran Klaim Layanan Covid-19

Top