KPK Tahan Tersangka FA (Anggota DPR RI periode 2014 - 2019)
Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, pada hari ini (28/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka FA (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.