Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, pada hari ini (28/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka FA (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda.

Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu RS, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR.  Tersangka RS ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) dan 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SPT, MZN, SAH, SAL, WHA, MKU, SL, ABH, BS, IF, SR, TY, HPU, HS, YAB, RS, SKO dan ABR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tahun ini, pelaporan dipermudah dengan berlakunya sistem elektronik. Dengan adanya sistem ini, KPK berharap para Penyelenggara Negara dapat meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaannya dengan akurat.

Untuk mengingatkan atas kewajiban tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Federasi Panjat Tebing Indonesia pada Senin, 26 Maret 2018 membentangkan spanduk berukuran 14 x 8 meter yang menutupi salah satu sisi gedung KPK di Jl. HR. Rasuna Said kav. C1, Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan AHM (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 - 2010) dan ZM (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.

Top