Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) dan 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SPT, MZN, SAH, SAL, WHA, MKU, SL, ABH, BS, IF, SR, TY, HPU, HS, YAB, RS, SKO dan ABR.

Tersangka MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 diduga bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) memberi hadiah atau janji kepada sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019) dan JES sebagai tersangka. MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka JES. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top