Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan AHM (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 - 2010) dan ZM (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.

AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 – 2010 bersama-sama dengan ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.  

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top