Bagaimana bila PN belum pernah melapor sejak menjabat atau telah pensiun s.d. 1 Januari 2017?
Pelaporan pada tahun 2017 bagi PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN sejak menjabat atau telah pension dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan atau berakhir jabatan menggunakan formulir baru atau melalui aplikasi e-lhkpn.
Apa peran Instansi/Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan E-LHKPN?
Peran Instansi berupa penyesuaian Peraturan Internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, sekaligus ditambahkan dengan materi yang mendorong Instansi/Kementerian/Lembaga untuk membentuk Unit Pengelola E-LHKPN.
Apa peran Unit Pengelola E-LHKPN?
- Melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi terkait pengelolaan E-LHKPN di instansi masing-masing.
- Melakukan Pendaftaran data PN yang harus melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi e-lhkpn (menu e-registration).
- Melakukan monitoring tingkat kepatuhan PN baik dalam pelaporan maupuan pengumuman LHKPN di instansi masing-masing.
- Melakukan pemutakhiran data nomenklatur unit kerja dan jabatan di instansi masing-masing.
Apakah pengisian LHKPN dapat diwakilkan?
Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas kuasa PN.
Apa sanksi bagi PN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN?
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.